ReportTimeNews, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengizinkan satuan pendidikan di wilayah terdampak kabut asap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk melindungi peserta didik dari risiko gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/893/Dikbud/2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran itu ditetapkan di Bengkulu pada 12 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar di daerah yang terdampak kabut asap dapat dilaksanakan melalui PJJ sejak surat diterbitkan. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi kabut asap yang disebut berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.
Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring menjadi tanggung jawab masing-masing guru dan satuan pendidikan. Guru juga diwajibkan merekap kehadiran peserta didik setiap hari untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan selama kebijakan tersebut diterapkan.
Meski siswa dapat belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan staf administrasi tetap diwajibkan hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker, sebagai upaya mengurangi risiko paparan kabut asap.
Selain mengatur penyelenggaraan pendidikan, Gubernur Bengkulu mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, khususnya di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Perlindungan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi perhatian, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat.






