ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperingatkan perusahaan pertambangan dan operator angkutan batu bara serta hasil perkebunan agar tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan melebihi ketentuan. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kendaraan over tonase berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Hendri, dalam rapat koordinasi bersama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Kantor Dishub Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2026).
Hendri menegaskan, seluruh perusahaan dan operator angkutan wajib mematuhi ketentuan dimensi serta muatan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Kepatuhan tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tidak melampaui kapasitas dan kelas jalan yang dilalui.
“Muatan yang melebihi tonase bisa mengancam keselamatan pengendara lain yang melintas dan memengaruhi kondisi jalan sesuai kelasnya,” ungkap Hendri.
Menurutnya, jalan provinsi merupakan infrastruktur publik yang harus dijaga bersama. Kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih berpotensi menambah beban pemeliharaan pemerintah dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
“Kita harus menjaga kualitas jalan provinsi yang sudah dibangun. Jangan sampai kendaraan over tonase dan membawa muatan berlebih merusak jalan yang telah dibangun,” tegasnya.
Ia meminta para pelaku usaha memperhatikan kapasitas kendaraan, ketentuan muatan, serta kemampuan jalan yang menjadi jalur pengangkutan. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan distribusi batu bara dan hasil perkebunan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas peningkatan keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan batu bara serta hasil perkebunan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana; General Manager Pelindo Bengkulu, Dimas Rizky Kurniadi; serta perwakilan Satuan Lalu Lintas Kepolisian.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemprov Bengkulu mendorong perusahaan pertambangan dan operator angkutan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Perlindungan jalan menjadi tanggung jawab bersama agar infrastruktur yang dibangun dari anggaran publik tetap berfungsi optimal, keselamatan pengguna jalan terjaga, dan biaya perbaikan akibat kerusakan dapat ditekan.






