REPORTTIMENEWS.COM, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten dan kota terus memperkuat komitmen dalam pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga tahun 2026, Provinsi Bengkulu berhasil mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen.
Capaian tersebut ditandai dengan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah mencapai 2.155.168 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 1.844.168 peserta tercatat aktif atau sekitar 85,6 persen dari total penduduk yang terdaftar.
Komitmen itu dibahas dalam kegiatan rekonsiliasi iuran dan peserta PNS daerah, DPRD, peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemda, aparatur desa, serta monitoring dan evaluasi pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Selasa (5/5).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, kegiatan rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional di daerah.
“Tugas kita selanjutnya adalah memastikan program ini tetap berjalan, serta meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Khairil Anwar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga didorong memastikan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan dalam APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, penguatan akurasi data peserta, kelancaran pembayaran iuran, serta koordinasi lintas instansi menjadi fokus utama agar berbagai persoalan teknis di lapangan dapat segera diselesaikan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil. Selain itu, juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, Taufiqurrahman menegaskan rekonsiliasi ini penting untuk memastikan kesesuaian dasar perhitungan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga memastikan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara, serta memastikan iuran dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat,” jelas Taufiqurrahman.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan turut memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen terbaik dalam pemenuhan kewajiban iuran. Penghargaan diserahkan kepada Kabupaten Lebong sebagai terbaik pertama, Kabupaten Seluma terbaik kedua, dan Kabupaten Bengkulu Utara terbaik ketiga.






