ReportTimeNews, Bengkulu – Warga Kota Bengkulu ramai-ramai mengeluhkan kenaikan pajak opsen kendaraan bermotor yang resmi diberlakukan sejak 8 Mei 2025 lalu. Kenaikan sebesar 33 persen ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari pengemudi ojek online hingga pemilik kendaraan pribadi. Banyak dari mereka mengaku terkejut saat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tahun ini jauh lebih besar dibanding sebelumnya.
“Saya biasanya bayar sekitar Rp1,5 juta untuk mobil pribadi. Sekarang hampir Rp2 juta. Kenaikannya besar sekali, padahal penghasilan tidak berubah,” ujar Rudi, warga Kelurahan Lingkar Barat pada Jumat, (9/5/2025).
Pajak opsen sendiri merupakan pungutan tambahan dari pemerintah daerah di luar pajak kendaraan bermotor yang biasa dibayar warga.
Sedangkan informasi nya Pemerintah Provinsi Bengkulu mengklaim bahwa kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki sosialisasi yang memadai. Banyak warga merasa seolah “dikejutkan” oleh aturan baru ini tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Sosialisasinya minim. Tahu-tahu sudah berlaku, dan kami harus bayar lebih mahal. Kalau begini caranya, masyarakat merasa tidak diajak bicara,” keluh Dina, seorang warga Kecamatan Muara Bangkahulu.
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga. Sementara itu, beberapa komunitas otomotif dan organisasi masyarakat mulai mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan pajak ini agar tidak semakin membebani rakyat.







