Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul di lingkungan Angkasa Pura II. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh Angkasa Pura II.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pengembangan sektor penerbangan di Bengkulu.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan pengembangan bisnis di sektor penerbangan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu, Ngatimin K Murtono, menyambut positif kerjasama ini. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi perusahaan dan juga bagi masyarakat pengguna jasa bandara.








