ReportTimeNews, Bengkulu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta kendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam rencana pemanfaatan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu dicarikan solusi melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
Teuku menilai, bangunan yang dibangun pada era Gubernur Agusrin tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal setelah menghabiskan anggaran besar. Terlebih, Pemerintah Kota Bengkulu membutuhkan kantor wali kota yang dapat menunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perda RTRW dan regulasi terkait Amdal ini kan disusun oleh pemerintah bersama DPRD. Artinya, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk mencari solusi. Kalau ada kendala, tentu harus dibahas dan dicarikan jalan keluarnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teuku, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, kendala regulasi perlu dibahas melalui mekanisme yang tersedia agar rencana pemanfaatan aset daerah tersebut dapat dikaji lebih lanjut. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
Teuku juga mendukung pengalihan fungsi Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu dengan mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan fasilitas pemerintahan, pemanfaatan bangunan tersebut dinilai berpotensi menggerakkan perekonomian di kawasan sekitarnya.
Aktivitas pemerintahan dapat membuka peluang bagi tumbuhnya usaha masyarakat, mulai dari kuliner, perdagangan, hingga sektor jasa. Dengan demikian, pemanfaatan aset tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi di luar kepentingan administrasi pemerintahan.
Sebelumnya, Mess Pemda sempat direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi hotel. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena belum adanya pihak ketiga yang bersedia mengelola. Kondisi bangunan yang mengalami kerusakan juga menjadi salah satu kendala pengembangannya.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kemudian menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu.
Rencana pengalihan fungsi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan kantor pemerintahan sekaligus mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Meski demikian, penyelesaian persoalan tata ruang, lingkungan, dan administrasi tetap diperlukan agar pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






