ReportTimeNews, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027 setelah melalui tahapan penyusunan regulasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan hasil studi tiru ke Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).
Rapat itu menjadi tahapan akhir evaluasi hasil benchmarking yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempelajari mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit yang telah diterapkan di Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Mian meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mempercepat penyelesaian dokumen pendukung sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai rencana.
“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” tegas Mian.
Menurutnya, penerapan Pajak Air Permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Karena itu, seluruh tahapan persiapan harus dilakukan secara matang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami dasar hukum, mekanisme, serta tujuan penerapan Pajak Air Permukaan.
“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Mian.
Melalui persiapan yang komprehensif, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kebijakan Pajak Air Permukaan dapat menjadi sumber baru peningkatan PAD tanpa mengabaikan kepastian hukum dan iklim investasi, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya air yang lebih tertib dan berkelanjutan.






