Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit

- Reporter

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027 setelah melalui tahapan penyusunan regulasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan hasil studi tiru ke Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).

Rapat itu menjadi tahapan akhir evaluasi hasil benchmarking yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempelajari mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit yang telah diterapkan di Sumatera Barat.

Dalam arahannya, Mian meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mempercepat penyelesaian dokumen pendukung sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai rencana.

“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” tegas Mian.

Menurutnya, penerapan Pajak Air Permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Karena itu, seluruh tahapan persiapan harus dilakukan secara matang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami dasar hukum, mekanisme, serta tujuan penerapan Pajak Air Permukaan.

“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Mian.

Melalui persiapan yang komprehensif, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kebijakan Pajak Air Permukaan dapat menjadi sumber baru peningkatan PAD tanpa mengabaikan kepastian hukum dan iklim investasi, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya air yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Wagub Mian Tinjau SPAM Pinang Raya: Sesuai Spesifikasi Jadi Syarat Utama
Perkuat Pemberdayaan Desa, Pemprov Bengkulu Siap Sinergi dan Dukung Hibah Aset Balai PPMDDT
Sekda Bengkulu: Validasi Data Kunci Pastikan 7,9 Juta Kg Beras Bansos Tepat Sasaran
1.173 Lulusan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Rayakan Wisuda ke-50
Sekprov Bengkulu Minta ASN Segera Lengkapi Data Sensus Ekonomi
Wagub Mian Minta Konflik Agraria Bengkulu Segera Dituntaskan
Keterbukaan Informasi: Permintaan Data Portal Bengkulu Satu Data Naik Sepuluh Kali Lipat
HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemda Bengkulu Diperkuat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Wagub Mian Tinjau SPAM Pinang Raya: Sesuai Spesifikasi Jadi Syarat Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Perkuat Pemberdayaan Desa, Pemprov Bengkulu Siap Sinergi dan Dukung Hibah Aset Balai PPMDDT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Sekda Bengkulu: Validasi Data Kunci Pastikan 7,9 Juta Kg Beras Bansos Tepat Sasaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

1.173 Lulusan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Rayakan Wisuda ke-50

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Wagub Mian Minta Konflik Agraria Bengkulu Segera Dituntaskan

Daerah