ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Komitmen tersebut disampaikan dalam hearing antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan warga yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto itu menjadi forum dialog guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.
Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hadir untuk menjembatani berbagai kepentingan serta memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak yang berwenang.
“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.
Menurutnya, dialog terbuka menjadi langkah penting untuk memperoleh pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang terjadi di lapangan sehingga solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam hearing tersebut, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan masyarakat merupakan material yang terbawa arus sungai saat terjadi banjir. Ia menyebut proses pengambilan dilakukan secara tradisional menggunakan alat sederhana berupa tangguk kayu.
“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Burhan.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Meski memahami kondisi ekonomi masyarakat, setiap langkah yang diambil tetap harus berlandaskan aturan hukum dan fakta di lapangan.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” tegas Yudhi.
Melalui forum hearing tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






