ReportTimeNews, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sosialisasi kebijakan terbaru reforma agraria menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penguatan pelaksanaan reforma agraria. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme baru redistribusi tanah dan terhindar dari kesalahpahaman.
Penegasan tersebut disampaikan Helmi Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).
Dalam arahannya, Helmi meminta seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria menjadikan kebijakan terbaru pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menjalankan program reforma agraria, khususnya terkait pelaksanaan redistribusi tanah.
“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR,” ujar Helmi Hasan.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh oleh pemerintah daerah, instansi terkait, hingga masyarakat. Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak memunculkan persepsi yang keliru di lapangan.
Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria mengatur skema baru redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola reforma agraria sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.
Helmi juga mengajak seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara bersama-sama.
“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pelaksanaan reforma agraria di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemerataan penguasaan tanah serta peningkatan kesejahteraan warga.






