Parkir di Kawasan Balai Buntar Resmi Dikenakan Tarif dan Sudah Sesuai Aturan

- Reporter

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Pasca beredarnya video penarikan retribusi parkir kendaraan di Balai Buntar, Kota Bengkulu, pada Selasa (24/2), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Eddyson, penarikan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum.

“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson, Rabu (25/2), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan parkir ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir kendaraan di Balai Buntar yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.

Dalam prosesnya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih, untuk mengelola parkir di kawasan Balai Buntar. Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif.

Eddyson menambahkan, setelah penyerahan pengelolaan dilakukan, Koperasi Griya Merah Putih mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Koperasi ini telah mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak, sehingga memiliki nomor resmi,” jelasnya.

Setelah NPWPD terbit, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak parkir di Balai Buntar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Lebih lanjut, Eddyson menerangkan bahwa dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi bagian Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.

Menanggapi video viral terkait penarikan parkir tersebut, Eddyson kembali menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan telah sah secara hukum.

“Penarikan itu sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum. Aturannya sudah jelas, sudah terbit, dan mulai berlaku kemarin,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gandeng Dunia Usaha, Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan
Pemprov Bengkulu Kebut Rehabilitasi Stadion Sawah Lebar untuk POPDA
Seluma Raih Juara Umum MTQ Bengkulu 2026
Olimpiade Merah Putih Bengkulu Bangkitkan Prestasi Pelajar
Kejurprov Renang Bengkulu Cetak Atlet dan Fasilitas Nasional
Pemprov Bengkulu Perkuat Pembangunan Berbasis Data Spasial
Sekda Bengkulu Minta OPD Tuntaskan Temuan ITJEN
Sekda Bengkulu Sambut Pimpinan Baru Ditjenpas Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:45 WIB

Pemprov Bengkulu Gandeng Dunia Usaha, Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:43 WIB

Pemprov Bengkulu Kebut Rehabilitasi Stadion Sawah Lebar untuk POPDA

Senin, 18 Mei 2026 - 08:21 WIB

Seluma Raih Juara Umum MTQ Bengkulu 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:18 WIB

Olimpiade Merah Putih Bengkulu Bangkitkan Prestasi Pelajar

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Pembangunan Berbasis Data Spasial

Daerah

Bengkulu

Seluma Raih Juara Umum MTQ Bengkulu 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:21 WIB

Bengkulu

Olimpiade Merah Putih Bengkulu Bangkitkan Prestasi Pelajar

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:18 WIB

Bengkulu

Bengkulu Genjot 1.506 Koperasi Merah Putih Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:16 WIB