ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan fokus pada pemenuhan belanja pegawai, termasuk PPPK, serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan KUA-PPAS oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (24/9).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, salah satu penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026 dilakukan pada belanja pegawai, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya belum teranggarkan.
“Pergeseran saat ini terjadi di belanja pegawai. Misalnya belanja PPPK yang belum teranggarkan, kita anggarkan,” kata Edwar.
Selain belanja pegawai, pembangunan infrastruktur yang telah berjalan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam perubahan anggaran. Pemerintah daerah dan DPRD memastikan kegiatan yang sedang berlangsung tetap mendapat dukungan anggaran.
“Kita penuhi kegiatan-kegiatan yang sedang berjalan, infrastruktur saat ini,” ujarnya.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati arah kebijakan APBD Perubahan 2026 tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan program pembangunan daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026.






