ReportTimeNews, Bengkulu — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu mencatat lonjakan signifikan permintaan data publik melalui portal resmi Bengkulu Satu Data pada tahun 2026, sekaligus menegaskan komitmen memperkuat layanan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Kepala Diskominfotik yang baru menjabat, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., SKM., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat menegaskan arah kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungannya, pada Senin (6/10/2026).
Berdasarkan data dinas, permintaan data melalui laman http://data.bengkuluprov.go.id meningkat dari 3 kali sepanjang tahun 2025 menjadi 35 permintaan hingga Oktober 2026. Sementara itu, saluran permohonan informasi melalui surat elektronik PPID tercatat 1 permintaan pada 2025 dan belum ada permintaan pada 2026.
“Meskipun permohonan lewat email PPID masih sedikit, ini justru menunjukkan informasi sudah tersedia luas secara langsung di laman dan media sosial kami. Peningkatan di portal data membuktikan masyarakat mulai memanfaatkan data yang kami sediakan,” ungkap Nelly.
Pihaknya kini mengelola dua jalur pelayanan utama — layanan langsung di kantor serta layanan digital yang mencakup empat bidang: hubungan media dan teknologi informasi, e-government, statistik dan persandian, serta informasi dan komunikasi publik.
Layanan langsung memfasilitasi konsultasi, permohonan informasi, pengaduan, hingga pendampingan di meja resepsionis yang telah didukung sistem pemindaian kode untuk registrasi tamu. Sementara pelayanan digital mencakup media center, pengelolaan media sosial, layanan kehadiran elektronik, internet, keamanan siber, tanda tangan elektronik, serta pengelolaan PPID dan sistem pelaporan masyarakat.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Diskominfotik telah menerbitkan sejumlah Surat Keputusan pembentukan tim pengelola informasi, meliputi tim PPID, tim pengelola media sosial, tim siaran podcast, dan tim pendukung lainnya. Struktur PPID Pelaksana 2026 ditetapkan melalui SK Nomor 08 Tahun 2026 dengan susunan pengarah, penanggung jawab, serta koordinator yang membawahi pengelolaan informasi, pengaduan, dan layanan kearsipan.
“Setiap informasi dikelola tim yang kompeten agar data yang disajikan tepat, akurat, dan bermanfaat. Masyarakat tidak perlu memahami struktur organisasi yang rumit untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan,” tegas Nelly.
Diskominfotik juga telah menyelenggarakan pelatihan pengelolaan media sosial bagi masyarakat dan aparat pemerintah sepanjang Juni–Juli 2026. Sebanyak sekitar 250 peserta dibagi dalam tiga gelombang, bertujuan membangun kapasitas pengelolaan informasi yang profesional, positif, dan bertanggung jawab guna mempercepat penyebaran informasi yang akurat.
“Informasi publik adalah hak masyarakat, keterbukaan adalah tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.






