ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mempercepat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) sebagai langkah strategis menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi, kerusakan lingkungan, serta berbagai persoalan tata kelola mangrove di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan RPPEM Provinsi Bengkulu yang digelar di Kota Bengkulu, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini melibatkan sekitar 80 peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar, S.Hut., M.P., mengatakan penyusunan RPPEM merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan kementerian dan lembaga teknis, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Kelompok Kerja Mangrove Daerah yang dibentuk melalui keputusan Gubernur Bengkulu. Program ini juga mendapat dukungan pendanaan melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Syafnizar, tim penyusun saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan draft awal RPPEM yang ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Juli 2026.
“Kami menargetkan draft nol RPPEM selesai secepat mungkin. Tim bekerja siang dan malam bersama BPDAS, BPKH, akademisi, dan seluruh pihak terkait agar menghasilkan dokumen yang benar-benar aplikatif dalam perlindungan dan pengelolaan mangrove di Bengkulu,” ujar Syafnizar didampingi Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Bengkulu, Ir. M. Rizon, S.Hut., M.Si.
Ia menegaskan seluruh data yang digunakan dalam penyusunan RPPEM berasal dari instansi pemilik data resmi sehingga validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum FGD, data tersebut kembali disinkronkan dan dipertajam untuk memastikan dokumen yang disusun menjadi acuan kebijakan yang terintegrasi lintas sektor.
“Jangan sampai RPPEM hanya menjadi dokumen yang selesai disusun tetapi tidak digunakan. Dokumen ini harus diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan masing-masing sektor. Karena itu, seluruh peserta diharapkan aktif memberikan masukan agar dokumen yang dihasilkan menjadi kesepakatan bersama dan dapat diimplementasikan oleh semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, SH., MH., menilai RPPEM akan menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan mangrove, termasuk konflik tenurial yang selama ini masih menjadi tantangan di sejumlah kawasan pesisir.
Menurutnya, program M4CR yang didukung pemerintah pusat bersama Bank Dunia tidak hanya berorientasi pada rehabilitasi ribuan hektare mangrove, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Dokumen RPPEM akan menjadi arah kebijakan bersama dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian ekosistem pesisir. Karena itu, sinkronisasi data dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilannya,” kata Denni.
Ia menambahkan, keberadaan mangrove sangat vital bagi Provinsi Bengkulu yang sebagian besar wilayahnya berada di kawasan pesisir dan berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Kerusakan mangrove dinilai berpotensi memperparah abrasi yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah, termasuk kawasan pesisir Kabupaten Mukomuko.
Melalui penyusunan RPPEM, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap terwujud tata kelola mangrove yang lebih kuat, peningkatan koordinasi lintas sektor, lahirnya rekomendasi kebijakan yang terukur, serta penguatan peran Kelompok Kerja Mangrove Daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Setelah RPPEM tingkat provinsi disahkan, pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kawasan mangrove juga didorong segera menyusun dokumen serupa guna memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove berjalan secara terpadu hingga tingkat daerah,” tutup Denni.






