ReportTimeNews, Bengkulu – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera dicairkan. Langkah percepatan ini dilakukan agar para pegawai dapat segera memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Helmi Hasan telah menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu agar proses pembayaran tidak berlarut-larut. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini.
“Saya minta hari Senin sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu,” tegas Helmi Hasan.
Instruksi itu diberikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut diberikan kepada ASN, baik PNS maupun PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Menurut Helmi Hasan, percepatan pembayaran menjadi penting karena gaji ke-13 sangat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan dari penerima. Sementara bagi para pensiunan ASN, pembayaran disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok atau pensiun pokok ditambah berbagai komponen tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Perhitungannya mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Dengan percepatan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap daya beli masyarakat ikut meningkat dan para ASN serta PPPK dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.






