ReportTimeNews, Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN atau Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran sebagai langkah memperkuat pengawasan siaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kehadiran aplikasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi maraknya potensi pelanggaran isi siaran, penyebaran hoaks, hingga konten yang tidak sesuai dengan norma dan kepentingan publik. Melalui inovasi digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan laporan terhadap siaran bermasalah.
Peluncuran aplikasi SARAN dilakukan dalam kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio, media massa, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan perkembangan media digital menuntut KPID tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat literasi media di tengah masyarakat.
Menurutnya, ruang siar harus tetap menjadi sarana edukasi dan hiburan yang sehat serta memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi seperti televisi dan radio. Konten yang disiarkan harus sehat, mendidik, menghibur, dan bertanggung jawab,” ujar Tedi.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan penyiaran di Indonesia.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menjelaskan aplikasi SARAN dirancang sebagai sistem pengawasan penyiaran berbasis digital yang lebih efektif dan transparan.
“Aplikasi SARAN menjadi sarana pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital agar pengawasan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Aliyah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap pengembangan sistem pengawasan penyiaran tersebut.
Menurut Nandar, aplikasi SARAN menjadi terobosan baru karena terintegrasi dari pusat hingga daerah, sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi mengawasi konten siaran sekaligus memantau tindak lanjut laporan secara terbuka.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen memastikan konten siaran tetap sesuai nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik,” ujar Nandar.






