KPID Bengkulu Hadirkan SARAN Awasi Siaran Era Digital

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN atau Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran sebagai langkah memperkuat pengawasan siaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kehadiran aplikasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi maraknya potensi pelanggaran isi siaran, penyebaran hoaks, hingga konten yang tidak sesuai dengan norma dan kepentingan publik. Melalui inovasi digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan laporan terhadap siaran bermasalah.

Peluncuran aplikasi SARAN dilakukan dalam kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio, media massa, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan perkembangan media digital menuntut KPID tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat literasi media di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang siar harus tetap menjadi sarana edukasi dan hiburan yang sehat serta memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi seperti televisi dan radio. Konten yang disiarkan harus sehat, mendidik, menghibur, dan bertanggung jawab,” ujar Tedi.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan penyiaran di Indonesia.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menjelaskan aplikasi SARAN dirancang sebagai sistem pengawasan penyiaran berbasis digital yang lebih efektif dan transparan.

“Aplikasi SARAN menjadi sarana pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital agar pengawasan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Aliyah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap pengembangan sistem pengawasan penyiaran tersebut.

Menurut Nandar, aplikasi SARAN menjadi terobosan baru karena terintegrasi dari pusat hingga daerah, sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi mengawasi konten siaran sekaligus memantau tindak lanjut laporan secara terbuka.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen memastikan konten siaran tetap sesuai nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik,” ujar Nandar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi
Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah
Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas
Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran PII Bentuk Pelajar Berkarakter
28 Calon Paskibraka Bengkulu Mulai Jalani Diklat
Kadis Kominfo Bengkulu Tekankan Pendampingan Anak di Era Digital
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas

Daerah

Bengkulu

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:45 WIB