Parkir di Kawasan Balai Buntar Resmi Dikenakan Tarif dan Sudah Sesuai Aturan

- Reporter

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Pasca beredarnya video penarikan retribusi parkir kendaraan di Balai Buntar, Kota Bengkulu, pada Selasa (24/2), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Eddyson, penarikan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum.

“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson, Rabu (25/2), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan parkir ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir kendaraan di Balai Buntar yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.

Dalam prosesnya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih, untuk mengelola parkir di kawasan Balai Buntar. Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif.

Eddyson menambahkan, setelah penyerahan pengelolaan dilakukan, Koperasi Griya Merah Putih mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Koperasi ini telah mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak, sehingga memiliki nomor resmi,” jelasnya.

Setelah NPWPD terbit, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak parkir di Balai Buntar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Lebih lanjut, Eddyson menerangkan bahwa dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi bagian Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.

Menanggapi video viral terkait penarikan parkir tersebut, Eddyson kembali menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan telah sah secara hukum.

“Penarikan itu sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum. Aturannya sudah jelas, sudah terbit, dan mulai berlaku kemarin,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BLINC 3.0 Dibuka, Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Berkarier dan Bekerja di Jepang
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Polri Bersama Masyarakat Bengkulu
Pemprov Bengkulu Percepat Listrik Desa, Sasar Tiga Puluh Lokasi
Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Warga Terkait Batu Bara
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sultan Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Harap Sinergi Pembangunan Wilayah Sumbagsel Makin Kuat
HUT Bengkulu Tengah, Jalan Provinsi Hampir 90 Persen Mulus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:13 WIB

BLINC 3.0 Dibuka, Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:11 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Berkarier dan Bekerja di Jepang

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:05 WIB

Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Polri Bersama Masyarakat Bengkulu

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:05 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Listrik Desa, Sasar Tiga Puluh Lokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Warga Terkait Batu Bara

Daerah

Destita Khairilisani

Raker Bersama Menteri P2MI, Destit Soroti PMI Terpaksa Berutan

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB