Rukka : Produk Hukum Daerah Soal Pengakuan Masyarakat Adat Tak Berfungsi

- Reporter

Senin, 14 April 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Foto : Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi di komunitas adat Kutai Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kalimantan Timur.

 

ReportTimeNews, Bengkulu –
Sebanyak 350 produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah atau pun Surat
Keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia belum
memberikaan manfaat kepada masyarakat adat.

“Ratusan produk hukum
daerah ini tak berfungsi dan bahkan disangkal oleh undang-undang,” kata
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
di komunitas adat Kutai Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kalimantan
Timur, Senin, 14 April 2025.

Kata Rukka, sejak
terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan
bahwa masyarakat adat memiliki hak atas wilayah adat dan hutan adat. Dalam
turunannya, setiap daerah mesti memberikan payung hukum untuk mengakui dan
melindungi keberadaan masyarakat adatnya. Sembari menunggu terbitnya
undang-undang masyarakat adat yang selama 14 tahun ini, belum juga menjadi
produk hukum nasional.

Itu mengapa, kemudian AMAN
dalam rangka membantu kerja negara. Mereka pun menyiapkan seluruh dokumen
terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Mulai dari data komunitas
adat, peta wilayah adat, sampai dengan seluruh data potensi yang dimiliki oleh
masyarakat adat.

“Jadi, meski konsep
negara ini ada otonomi daerah, nyatanya praktiknya tidak ada. Perda-perda yang
memayungi masyarakat adat, tak pernah difungsikan dan dijadikan alat untuk
melindungi masyarakat adat,” kata Rukka.

Di zaman pemerintahan
Presiden Joko Widodo, lanjut Rukka, fakta menujukkan bahwa meski di beberapa
tempat sudah memiliki payung pengakuan dan perlindungin masyarakat adat.
Sebanyak 11,7 juta hektare wilayah adat justru hilang.

Belum soal kriminalisasi
terhadap masyarakat adat. Catatan AMAN sepanjang tahun 2024 saja, setidaknya
telah terjadi 121 kasus kriminalisasi. “Yang lebih buruk lagi. Tahun 2025,
sampai Maret ini, sudah ada 113 kasus kriminalisasi. Jadi situasi makin
memburuk,” kata Rukka.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah

Bengkulu

PKB Gelar Muscab serentak se-Provinsi Bengkulu

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:47 WIB