Praktik Perampasan Wilayah Adat diduga Dilegalkan Negara

- Reporter

Senin, 14 April 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto : Rukka di hadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional ke-VIII AMAN di komunitas adat Kutai Lawas Layang Sumping, Desa Kedang Ipil Provinsi Kalimantan Timur

 

ReportTimeNews, Bengkulu –
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
menyebut praktik perampasan wilayah adat di Indonesia menjadi praktik keji yang
mendapatkan perlindungan dari negara.

“Cuma di Indonesia,
perampasan wilayah adat sah secara hukum atau legal. Para perampas ini
diuntungkan oleh hukum tapi tak pernah punya legitimasi di hadapan masyarakat
adat,” kata Rukka di hadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional ke-VIII
AMAN di komunitas adat Kutai Lawas Layang Sumping, Desa Kedang Ipil Provinsi
Kalimantan Timur, Senin, 14 April 2025.

Karena itu, lanjut Rukka,
di beberapa komunitas adat yang kemudian melakukan perlawanan. Mereka kemudian
mendapatkan kriminalisasi dengan tudingan melawan hukum. “Mereka pun
dengan sengaja mengkriminalisasi para pemimpin perjuangan. Tujuan utamanya
melemahkan perjuangan,” kata Rukka.

Karena itu, kata Rukka,
setiap komunitas adat kini mesti memperkuat perlawanannya menghadapi segala
macam upaya yang melemahkan gerakan masyarakat adat. Sebab, tak cuma
kriminalisasi, kini beragam peraturan dan kebijakan juga ikut didesain dengan
sistematis untuk merugikan kekuatan masyarakat adat.

Mulai dari Undang-Undang
Cipta Kerja, UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU
KSDAHE), dan lainnya. Termasuk yang terbaru UU Tentara Nasional Indonesia (TNI)
yang menempatkan praktik militerisme di tengah masyarakat sipil.

“Sejarah AMAN adalah
perlawanan. Jadi AMAN harus lawan militerisme. TNI yang pertama kali merusak
dan menghancurkan wilayah adat kita kala Prosedien Soeharto. Jadi selalu
serukan perlawanan,” kata Rukka.

Rakernas AMAN ke-VIII,
dihadiri oleh 500 orang perwakilan komunitas adat seluruh nusantara, 19
Pengurus Wilayah, 114 Pengurus Daerah, Dewan AMAN Nasional, Dewan AMAN Daerah
dan perwakilan dari organisasi sayap AMAN yakni Perempuan AMAN, Barisan Pemuda
Adat Nusantara (BPAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
serta jaringan mitra AMAN.

Kegiatan dua tahunan
sekali organisasi ini, diselenggarakan di wilayah adat komunitas Kutai Lawas
Sumping Layang di Desa Kedang Ipil Kalimantan Timur. Kegiatan ini dijadwalkan
akan diselenggarakan mulai dari 14-17 April 2025 dan akan menjadi dasar
pembentukan rencana kerja organisasi dan arah gerakan organisasi AMAN.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah

Bengkulu

PKB Gelar Muscab serentak se-Provinsi Bengkulu

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:47 WIB