Relokasi Guru PPPK Jadi Solusi Pemerataan, Pemprov Bengkulu Siapkan Skema

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui Gubernur Helmi.
ReportTimeNews, Bengkulu : Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada Senin siang (24/3). Mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan, mulai dari percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.
Salah satu poin utama yang mereka sampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan, mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK. Selain itu, mereka meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, juga menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar. Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi,” ujar Ellya.
Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Dikbud, Saidirman.
Saidirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.
“Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan,” jelas Saidirman.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah

Bengkulu

PKB Gelar Muscab serentak se-Provinsi Bengkulu

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:47 WIB