Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

  1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
  2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
  3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inovasi Drop Tank Percepat Layanan Kargo Curah Cair di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu
Sebanyak 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03 Tiba, Disambut Haru Keluarga
Bengkulu Satukan Langkah Susun Kebijakan Perlindungan Mangrove
Kloter Pertama Haji Bengkulu Tiba, 393 Jamaah Pulang Selamat
BKAD Kebut Pencairan Gaji ke-13, Rp60 Miliar Disiapkan
Gubernur Helmi Percepat Gaji ke-13, ASN Tak Perlu Menunggu Lama
Soal Harga Sawit, Pemprov Bengkulu Keluarkan Dua Surat Tegas
Pemprov Bengkulu Perkuat SDM Digital, Pengelola Medsos OPD Dibekali Strategi Komunikasi Publik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Inovasi Drop Tank Percepat Layanan Kargo Curah Cair di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Sebanyak 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03 Tiba, Disambut Haru Keluarga

Senin, 8 Juni 2026 - 11:12 WIB

Bengkulu Satukan Langkah Susun Kebijakan Perlindungan Mangrove

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kloter Pertama Haji Bengkulu Tiba, 393 Jamaah Pulang Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:23 WIB

BKAD Kebut Pencairan Gaji ke-13, Rp60 Miliar Disiapkan

Daerah

Bengkulu

Kloter Pertama Haji Bengkulu Tiba, 393 Jamaah Pulang Selamat

Minggu, 7 Jun 2026 - 16:26 WIB

Bengkulu

BKAD Kebut Pencairan Gaji ke-13, Rp60 Miliar Disiapkan

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:23 WIB