Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

  1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
  2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
  3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelindo Bengkulu Kurban 10 Ekor, 500 Warga Terima Daging
Korem 041/Gamas Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
Semangat Berbagi, LDII Bengkulu Salurkan 386 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
Pemprov Bengkulu Targetkan Jalan Provinsi Mulus Tahun 2028
Pemprov Bengkulu Siapkan HUT RI ke-81 Lebih Kolaboratif
Pemprov Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Warga
Harga Sawit Bengkulu Turun, Pemprov Minta Pabrik Diawasi
Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Pajak Tambang MBLB
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pelindo Bengkulu Kurban 10 Ekor, 500 Warga Terima Daging

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:09 WIB

Korem 041/Gamas Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WIB

Semangat Berbagi, LDII Bengkulu Salurkan 386 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42 WIB

Pemprov Bengkulu Targetkan Jalan Provinsi Mulus Tahun 2028

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Pemprov Bengkulu Siapkan HUT RI ke-81 Lebih Kolaboratif

Daerah

Bengkulu

Pelindo Bengkulu Kurban 10 Ekor, 500 Warga Terima Daging

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:39 WIB

Bengkulu

Korem 041/Gamas Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:09 WIB

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Targetkan Jalan Provinsi Mulus Tahun 2028

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42 WIB

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Siapkan HUT RI ke-81 Lebih Kolaboratif

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB