Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

  1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
  2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
  3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-58 Bengkulu Mulai Dimatangkan, Panitia Dibentuk
Sinkronisasi 36 Lokasi, Pemprov Bengkulu Pastikan Lisdes Tepat Sasaran
Antrean Mengular, Wagub Mian Pastikan Stok BBM Aman
Urus Izin Kapal Dipermudah, Gerai Nasional Hadir Bengkulu
Efisiensi Anggaran, Pekarangan OPD Disulap Jadi Kebun Produktif
Sekda Bengkulu Ajak ASN Doakan Lima Jurnalis Hilang
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Cegah Ekstremisme
Sebelum Jadi Aset Pemprov, Dermaga Kahyapu Diminta Direhabilitasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:18 WIB

HUT ke-58 Bengkulu Mulai Dimatangkan, Panitia Dibentuk

Senin, 21 September 2026 - 14:15 WIB

Sinkronisasi 36 Lokasi, Pemprov Bengkulu Pastikan Lisdes Tepat Sasaran

Rabu, 16 September 2026 - 17:32 WIB

Antrean Mengular, Wagub Mian Pastikan Stok BBM Aman

Rabu, 16 September 2026 - 16:35 WIB

Urus Izin Kapal Dipermudah, Gerai Nasional Hadir Bengkulu

Rabu, 16 September 2026 - 15:09 WIB

Efisiensi Anggaran, Pekarangan OPD Disulap Jadi Kebun Produktif

Daerah

Bengkulu

HUT ke-58 Bengkulu Mulai Dimatangkan, Panitia Dibentuk

Senin, 21 Sep 2026 - 14:18 WIB

Bengkulu

Antrean Mengular, Wagub Mian Pastikan Stok BBM Aman

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:32 WIB

Bengkulu

Urus Izin Kapal Dipermudah, Gerai Nasional Hadir Bengkulu

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB