ReportTimeNews, Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan opsen MBLB.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD sektor MBLB yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/5).
Herwan mengatakan pengawasan produksi pertambangan menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin dan rencana kerja perusahaan.
Menurutnya, data produksi perusahaan juga akan menjadi dasar validasi dalam pengenaan pajak MBLB dan opsen MBLB agar penerimaan daerah lebih akurat dan transparan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian produksi dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan. Selain itu, data produksi juga menjadi dasar validasi kegiatan usaha guna mendukung akurasi pengenaan pajak MBLB dan opsen MBLB,” kata Herwan.
Ia menegaskan, Pemprov Bengkulu berharap optimalisasi pengawasan serta penyesuaian harga patokan MBLB dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, menjelaskan pengawasan produksi pertambangan MBLB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi lapangan dan evaluasi laporan berkala yang disampaikan perusahaan pertambangan.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan produksi dan penjualan,” ujar Rico.
Ia menyebut, berdasarkan data Triwulan I Tahun 2026, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB telah menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Beberapa di antaranya yakni CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan dengan produksi batu hias mencapai 28 ton, serta sejumlah perusahaan penghasil kerikil berpasir alami atau sirtu di Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Bengkulu Utara.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penyesuaian harga patokan MBLB di Provinsi Bengkulu yang saat ini masih mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu yang berlaku dan tengah diproses untuk penetapan surat keputusan terbaru.
Rapat koordinasi turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto, pemerintah kabupaten terkait, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan MBLB.
Adapun daerah yang telah menyampaikan usulan harga patokan MBLB meliputi Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Bengkulu Selatan.






