DPD RI Dorong Pengelolaan Air Limbah Bengkulu Diatur dalam Perda

- Reporter

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepoerTimeNews, Bengkulu – Pengelolaan air limbah permukiman menjadi salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan regulasi agar pengelolaan air limbah di Provinsi Bengkulu dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dibahas melalui Dialog Daerah dalam rangka pemantauan dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Bengkulu Tahun 2027, yang berlangsung di Aula Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu, Jumat (6/11/2026).

Dialog ini secara khusus menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman. Regulasi tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu, Darma Gustini, menjelaskan pemantauan dan evaluasi Propemperda 2027 telah melalui sejumlah tahapan. Proses diawali dengan konsolidasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (7/10/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan matriks Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 yang menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan selanjutnya. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah Raperda pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Darma berharap, melalui dialog tersebut, substansi regulasi dapat dikaji secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani, mengatakan pemantauan dan evaluasi Propemperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), DPD RI memiliki peran memantau dan mengevaluasi rancangan maupun peraturan daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Destita menegaskan, pembentukan peraturan daerah harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, Raperda pengelolaan air limbah permukiman diharapkan tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan sanitasi bagi masyarakat Bengkulu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu Nayu Aldila, Guru Besar UINFAS Bengkulu, serta Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Iim Fahimah.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Forkopimda, Pemprov Bengkulu Bidik Optimalisasi PAD
Pemprov Bengkulu Minta Seluruh OPD Integrasikan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
Wagub Mian Sentil ASN dan Kepala OPD: Jangan Setengah Hati Bantu Rakyat!
Pemprov Bengkulu Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kelalaian Pemasangan Bendera Merah Putih Terbalik
Perkuat Kolaborasi dan Potensi Ekonomi Desa, Wagub Mian Dorong Pendamping Desa Hadirkan Manfaat Nyata bagi Rakyat
Pemprov Bengkulu Matangkan Arah Bisnis PT Bengkulu Mandiri, Peluang Kerja Sama SPAM Kobema Dikaji
Sumpah Pemuda Jadi Momentum, Mian Dorong Kreativitas Generasi Muda Bengkulu
Senator Destita Khairilisani Pimpin Kwarda Pramuka Bengkulu Periode 2026–2031
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WIB

DPD RI Dorong Pengelolaan Air Limbah Bengkulu Diatur dalam Perda

Rabu, 4 November 2026 - 11:08 WIB

Perkuat Sinergi Forkopimda, Pemprov Bengkulu Bidik Optimalisasi PAD

Selasa, 3 November 2026 - 11:10 WIB

Pemprov Bengkulu Minta Seluruh OPD Integrasikan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan

Senin, 2 November 2026 - 14:00 WIB

Wagub Mian Sentil ASN dan Kepala OPD: Jangan Setengah Hati Bantu Rakyat!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Perkuat Kolaborasi dan Potensi Ekonomi Desa, Wagub Mian Dorong Pendamping Desa Hadirkan Manfaat Nyata bagi Rakyat

Daerah