ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam proses penandatanganan serentak verifikasi dan validasi (verval) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh kabupaten dan kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, membahas persiapan tersebut saat berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu, Senin (19/10/2026).
Kedatangan rombongan Pemprov Bengkulu disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anton Delianto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zuhandi.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya dengan Polda Bengkulu untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaan penandatanganan dokumen verval KDMP.
Dalam rencana tersebut, sekretaris daerah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu akan melakukan penandatanganan dokumen verifikasi dan validasi secara serentak.
Pemprov Bengkulu berharap pendampingan aparat penegak hukum dapat membantu memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur dan memiliki pertanggungjawaban administrasi yang jelas.
Melalui koordinasi bersama Kejati dan Polda Bengkulu, pemerintah provinsi berupaya mematangkan kesiapan pelaksanaan verval KDMP agar prosesnya berjalan terarah dan akuntabel di seluruh wilayah Bengkulu.






