STIA Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Polemik KIP Kuliah

- Reporter

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​ReportTimeNews, Bengkulu – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pungutan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp500 ribu per semester yang sebelumnya sempat mencuat di lingkungan kampus. Terlebih lagi pihak STIA menyatakan telah melaksanakan rekomendasi hasil dari pengurus yayasan semarak bengkulu berupa pemberhentian seluruh iuran dan pengembalian iuran serta pemberhentian Waka III.

​Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan menyusul turunnya rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II pada tanggal 7 – 8 Oktober 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, segala bentuk pungutan terhadap dana bantuan KIP Kuliah  tidak dibenarkan.

​”Dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa penerima, sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Pihak kampus telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan,” ujar Gustini, Rabu (21/10/2026).

​Gustini mengungkapkan, dana yang dihimpun dari mahasiswa tersebut berkaitan dengan iuran melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kampus. Setelah persoalan ini menjadi sorotan, pihak kampus langsung mengambil langkah tegas dengan mengembalikan dana yang telah disetorkan kepada para mahasiswa.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM STIA Bengkulu, Uyun Tamara, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses pengembalian uang iuran kepada masing-masing mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Seluruh proses pengembalian dana ini pun telah dilaporkan secara langsung kepada pihak Yayasan Semarak.

​Dengan telah dilaksanakannya pengembalian iuran tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan sesuai rekomendasi LLDikti. Kendati demikian, rincian mengenai mekanisme teknis pengembalian, jumlah total mahasiswa penerima, serta pelaksanaan lanjutan masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait.

Bahkan juga tidak ada pengancaman ataupun mempersulit nilai dan skripsi mahasiswa jika ada silahkan laporkan ke Senat STIA Bengkulu.

Berita Terkait

Wagub Mian: Pelajar Harus Terlindungi dari Ancaman Narkoba
UHC Bengkulu Capai 99,45 Persen, BPJS Kesehatan Soroti 271 Ribu Peserta Nonaktif
Sekda Herwan Antoni Perkuat Soliditas ASN untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
Pemprov Bengkulu Dorong Pencegahan Korupsi Lewat Kearifan Lokal
Wagub Mian: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga
Wagub Mian Motivasi Santri Bengkulu di ICBS Payakumbuh Raih Prestasi
ISPA di Bengkulu Capai 15.961 Kasus, Wagub Mian Perketat Antisipasi Karhutla
Pemprov Bengkulu Targetkan 1.500 Responden Survei Indeks Kewaspadaan Nasional 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Wagub Mian: Pelajar Harus Terlindungi dari Ancaman Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

UHC Bengkulu Capai 99,45 Persen, BPJS Kesehatan Soroti 271 Ribu Peserta Nonaktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Sekda Herwan Antoni Perkuat Soliditas ASN untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong Pencegahan Korupsi Lewat Kearifan Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

STIA Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Polemik KIP Kuliah

Daerah

Bengkulu

Wagub Mian: Pelajar Harus Terlindungi dari Ancaman Narkoba

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:30 WIB