Kemenham Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu

- Reporter

Rabu, 24 September 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan bahwa hak pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak, harus dipenuhi.

Permasalahan bermula dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari total kuota 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa membludak hingga 504 orang. Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik. Sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5.

Sejak September, 11 siswa tersebut tidak lagi mengikuti pembelajaran di kelas dan hanya belajar mandiri di perpustakaan atau kantin. Kondisi ini, menurut Kemenham, menimbulkan tekanan psikologis dan bertentangan dengan prinsip hak anak atas pendidikan yang layak.

Kepala Kanwil Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Hendry Marulitua, mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 berperan aktif memfasilitasi 11 siswa tersebut mendapatkan hak pendidikan yang layak. Bila tidak memungkinkan di SMAN 5, maka harus segera dialokasikan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Bengkulu harus melakukan sosialisasi lebih masif dan transparan terkait prosedur penerimaan siswa baru.

“Seluruh data penerimaan, kuota, hingga daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak ada lagi kasus yang merugikan anak-anak,” tegas Hendry.

Kemenham berharap rekomendasi ini memastikan hak pendidikan 11 siswa tersebut terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili serta meminta inspektorat menelusuri kemungkinan adanya kecurangan dalam proses penerimaan di SMAN 5 Kota Bengkulu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Capai Delapan Puluh Persen
Pemprov Bengkulu Perkuat Forum Anak Hadapi Era Digital
Gubernur Helmi Hasan Minta Skor SPMB Dibuka ke Publik
Kapolda dan Gubernur Bengkulu Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Irigasi Cetak Sawah
Pemprov Bengkulu dan TNI Perkuat Ketahanan Ekonomi
Sekda Bengkulu Tegaskan ASN Wajib Bersih Melayani
SPMB Bengkulu Dijamin Transparan dan Bebas Praktik Gratifikasi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:35 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Capai Delapan Puluh Persen

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Forum Anak Hadapi Era Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:25 WIB

Gubernur Helmi Hasan Minta Skor SPMB Dibuka ke Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:28 WIB

Kapolda dan Gubernur Bengkulu Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:38 WIB

Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Irigasi Cetak Sawah

Daerah

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Percepat Listrik Desa, Sasar Tiga Puluh Lokasi

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:05 WIB

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Warga Terkait Batu Bara

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 29 Jun 2026 - 14:23 WIB