ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi, terutama penanganan limbah domestik.
Usulan tersebut disampaikan melalui nota penjelasan gubernur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10/2026). Rapat itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Herwan mengatakan, regulasi khusus diperlukan agar pengelolaan limbah domestik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara terarah. Penanganan limbah dinilai membutuhkan pengaturan yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga usaha pengolahan makanan.
“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengelola limbah domestik. Dengan demikian, penanganan persoalan sanitasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terkoordinasi.
Pengusulan Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Bengkulu memperkuat tata kelola sanitasi daerah. Pengelolaan limbah yang baik diperlukan untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan diharapkan menghasilkan kebijakan yang dapat menjadi dasar pengelolaan sanitasi secara berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.






