Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Kecil Cari Solusi Lahan Eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah

- Reporter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama perwakilan masyarakat dan pemerintahan enam desa penyangga eks PT Air Sebakul atau eks PT Bumi Rafflesia Indah

Foto : Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama perwakilan masyarakat dan pemerintahan enam desa penyangga eks PT Air Sebakul atau eks PT Bumi Rafflesia Indah

ReportTimeNews, Bengkulu : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membentuk tim kecil untuk mencari solusi atas permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Keputusan ini diambil dalam rapat audiensi yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama perwakilan masyarakat dan pemerintahan enam desa penyangga eks PT Air Sebakul atau eks PT Bumi Rafflesia Indah, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/8/2025).

Herwan Antoni menyampaikan, pembentukan tim kecil ini bertujuan mengevaluasi dan merumuskan langkah penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, yakni masyarakat desa penyangga dan perusahaan.

“Selanjutnya, tim kecil ini akan memberikan dan mencari solusi terbaik antara masyarakat di tujuh desa dan PT Bumi Rafflesia Indah,” ujarnya.

Permasalahan ini berawal dari berakhirnya masa berlaku HGU PT Bumi Rafflesia Indah pada 2017 yang tidak diperpanjang. Lahan seluas 1.000 hektare tersebut kini terlantar dan tercatat dalam inventaris Badan Bank Tanah. Masyarakat desa penyangga menolak perpanjangan HGU karena menilai perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi warga, di antaranya tidak adanya lahan plasma dan minimnya kontribusi bagi kesejahteraan setempat.

Selain itu, status HGU menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, karena lahan mereka masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Pemprov Bengkulu berencana memanfaatkan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dengan pembentukan tim kecil, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi warga desa penyangga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Raker Bersama Menteri P2MI, Destit Soroti PMI Terpaksa Berutan
BLINC 3.0 Dibuka, Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan
Senator Destita Bawa Aspirasi Pengembangan RSUD Lebong ke Kemenkes
Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit
Helmi Hasan Minta Reforma Agraria Disosialisasikan Hingga Masyarakat
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Polri Bersama Masyarakat Bengkulu
DPRD Bengkulu Kawal Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai Demi Ekonomi
Pemprov Bengkulu Percepat Listrik Desa, Sasar Tiga Puluh Lokasi
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Raker Bersama Menteri P2MI, Destit Soroti PMI Terpaksa Berutan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:13 WIB

BLINC 3.0 Dibuka, Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:06 WIB

Senator Destita Bawa Aspirasi Pengembangan RSUD Lebong ke Kemenkes

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:07 WIB

Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:05 WIB

Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Polri Bersama Masyarakat Bengkulu

Daerah

Destita Khairilisani

Raker Bersama Menteri P2MI, Destit Soroti PMI Terpaksa Berutan

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB