ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi serta Identifikasi dan Mitigasi Risiko Titik Rawan Gratifikasi di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Sosialisasi diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya yang bertugas pada sektor pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Nandar menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui pemahaman yang baik mengenai gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar ASN dapat membedakan pemberian yang wajib dilaporkan dengan pemberian yang tidak termasuk gratifikasi sesuai ketentuan.
“Gratifikasi sering kali menyamar dalam bentuk apresiasi atau tradisi. Oleh karena itu, setiap ASN harus memiliki pemahaman yang sama terkait mana yang tergolong gratifikasi yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak,” ujar Nandar.
Ia menambahkan, identifikasi titik rawan gratifikasi menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik, dinilai perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi secara khusus.
Pemda Provinsi Bengkulu juga mendorong optimalisasi peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan pemerintah daerah. ASN diimbau memanfaatkan mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah disediakan dan tidak ragu melaporkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, RA Denni, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN mengenai pengendalian dan pelaporan gratifikasi. Sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah.
“Acara berlangsung dua hari, terhitung 12 hingga 13 Agustus. Hari ini pesertanya ada 70 orang dari OPD teknis. Besok akan dilanjutkan melalui Zoom untuk kabupaten/kota dengan peserta sebanyak 117 orang,” kata Denni.
Menurut Denni, materi utama yang diberikan mencakup edukasi dan regulasi terkait tata cara pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta diarahkan untuk mengidentifikasi area kerja yang berpotensi menjadi titik rawan gratifikasi serta menyusun langkah mitigasi yang dapat diterapkan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemda Provinsi Bengkulu berharap setiap perangkat daerah mampu memperkuat pengendalian internal dan membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, serta akuntabel. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu.






