ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap mengkaji secara komprehensif aspirasi yang disampaikan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) terkait persoalan batas wilayah administratif dan aktivitas perusahaan perkebunan di kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat menerima audiensi perwakilan ASBS di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (18/6). Menurut Herwan, seluruh masukan masyarakat akan ditelaah secara objektif dengan berpedoman pada data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aspirasi ini telah cukup lama disampaikan oleh masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu tentu akan menerima dan mengkaji seluruh masukan secara komprehensif agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang disampaikan,” ujar Herwan.
Ia menjelaskan, Pemprov Bengkulu akan mengundang seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lengkap sebelum menentukan langkah penyelesaian. Pihak yang akan dimintai keterangan antara lain perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Setelah seluruh informasi terkumpul, barulah pemerintah dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam audiensi itu, Ketua ASBS Herman Lufti menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan dalam waktu cukup lama. Aspirasi tersebut berkaitan dengan dinamika batas wilayah administratif serta aktivitas perkebunan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beroperasi di kawasan perbatasan Bengkulu Selatan dan Kaur.
“Kami sudah cukup lama menyuarakan persoalan ini sejak pemerintahan sebelumnya. Alhamdulillah, hari ini kami diterima untuk berdialog bersama pemerintah agar permasalahan ini dapat menemukan titik terang,” ujar Herman.
Herwan menambahkan, Pemprov Bengkulu akan menjalankan peran sebagai fasilitator dan mediator dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Kajian akan dilakukan dari berbagai aspek dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kaur, guna menghasilkan solusi yang konstruktif, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.






