Soal Harga Sawit, Pemprov Bengkulu Keluarkan Dua Surat Tegas

- Reporter

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tegas itu ditandai dengan penerbitan dua surat resmi menyusul masih adanya laporan pelanggaran harga dari sejumlah perusahaan sawit.

Meski sebelumnya sejumlah PKS di enam kabupaten telah menyepakati penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah dalam rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu pada 30 Mei 2026, praktik pembelian TBS di bawah harga resmi disebut masih terjadi di lapangan.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan pemerintah terus menerima aduan dari petani terkait PKS yang belum menjalankan kesepakatan tersebut. Kondisi itu dinilai merugikan petani dan berpotensi mengganggu stabilitas harga sawit di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bengkulu menerbitkan dua surat sekaligus. Pertama, surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha sawit agar mematuhi regulasi tata niaga TBS dan produk turunannya. Kedua, surat tentang pengawasan dan pembinaan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Suratnya sudah diterbitkan. Kami meminta seluruh PKS mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saya juga meminta para bupati melakukan pengawasan serius dan segera melaporkan perusahaan yang masih melanggar,” kata Mian, Rabu (3/6).

Mian menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan ketentuan harga TBS. Menurutnya, persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani sawit.

Ia mengungkapkan, peringatan juga datang dari pemerintah pusat. Perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga ketetapan berpotensi menghadapi evaluasi perizinan hingga masuk dalam pengawasan khusus Kementerian Pertanian.

“Ini bukan sekadar imbauan. Wakil Menteri Pertanian sudah mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga harus siap menerima konsekuensi, termasuk evaluasi izin operasionalnya,” tegasnya.

Pemprov Bengkulu berharap langkah pengawasan yang diperketat tersebut mampu memastikan seluruh PKS mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan, sehingga stabilitas pasar sawit tetap terjaga dan kesejahteraan petani dapat terlindungi.

Berita Terkait

Wagub Mian Tinjau SPAM Pinang Raya: Sesuai Spesifikasi Jadi Syarat Utama
Perkuat Pemberdayaan Desa, Pemprov Bengkulu Siap Sinergi dan Dukung Hibah Aset Balai PPMDDT
Sekda Bengkulu: Validasi Data Kunci Pastikan 7,9 Juta Kg Beras Bansos Tepat Sasaran
1.173 Lulusan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Rayakan Wisuda ke-50
Sekprov Bengkulu Minta ASN Segera Lengkapi Data Sensus Ekonomi
Wagub Mian Minta Konflik Agraria Bengkulu Segera Dituntaskan
Keterbukaan Informasi: Permintaan Data Portal Bengkulu Satu Data Naik Sepuluh Kali Lipat
HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemda Bengkulu Diperkuat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Wagub Mian Tinjau SPAM Pinang Raya: Sesuai Spesifikasi Jadi Syarat Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Perkuat Pemberdayaan Desa, Pemprov Bengkulu Siap Sinergi dan Dukung Hibah Aset Balai PPMDDT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Sekda Bengkulu: Validasi Data Kunci Pastikan 7,9 Juta Kg Beras Bansos Tepat Sasaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

1.173 Lulusan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Rayakan Wisuda ke-50

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Wagub Mian Minta Konflik Agraria Bengkulu Segera Dituntaskan

Daerah