Soal Harga Sawit, Pemprov Bengkulu Keluarkan Dua Surat Tegas

- Reporter

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tegas itu ditandai dengan penerbitan dua surat resmi menyusul masih adanya laporan pelanggaran harga dari sejumlah perusahaan sawit.

Meski sebelumnya sejumlah PKS di enam kabupaten telah menyepakati penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah dalam rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu pada 30 Mei 2026, praktik pembelian TBS di bawah harga resmi disebut masih terjadi di lapangan.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan pemerintah terus menerima aduan dari petani terkait PKS yang belum menjalankan kesepakatan tersebut. Kondisi itu dinilai merugikan petani dan berpotensi mengganggu stabilitas harga sawit di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bengkulu menerbitkan dua surat sekaligus. Pertama, surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha sawit agar mematuhi regulasi tata niaga TBS dan produk turunannya. Kedua, surat tentang pengawasan dan pembinaan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Suratnya sudah diterbitkan. Kami meminta seluruh PKS mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saya juga meminta para bupati melakukan pengawasan serius dan segera melaporkan perusahaan yang masih melanggar,” kata Mian, Rabu (3/6).

Mian menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan ketentuan harga TBS. Menurutnya, persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani sawit.

Ia mengungkapkan, peringatan juga datang dari pemerintah pusat. Perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga ketetapan berpotensi menghadapi evaluasi perizinan hingga masuk dalam pengawasan khusus Kementerian Pertanian.

“Ini bukan sekadar imbauan. Wakil Menteri Pertanian sudah mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga harus siap menerima konsekuensi, termasuk evaluasi izin operasionalnya,” tegasnya.

Pemprov Bengkulu berharap langkah pengawasan yang diperketat tersebut mampu memastikan seluruh PKS mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan, sehingga stabilitas pasar sawit tetap terjaga dan kesejahteraan petani dapat terlindungi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Helmi Sebut Bengkulu Kehilangan Ayah Destita Achmad Sardi, Tokoh Penuh Keteladanan
Inovasi Drop Tank Percepat Layanan Kargo Curah Cair di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu
TPID Bengkulu Perkuat Aksi 4K Kendalikan Inflasi
Bengkulu Bentuk Sentra Komando Percepat Tekan Stunting
BPS Apresiasi Bengkulu Turunkan Pengangguran
Festival Tabut 2026 Bidik 250 Ribu Wisatawan
Sebanyak 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03 Tiba, Disambut Haru Keluarga
Bengkulu Satukan Langkah Susun Kebijakan Perlindungan Mangrove
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:57 WIB

Gubernur Helmi Sebut Bengkulu Kehilangan Ayah Destita Achmad Sardi, Tokoh Penuh Keteladanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Inovasi Drop Tank Percepat Layanan Kargo Curah Cair di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:38 WIB

TPID Bengkulu Perkuat Aksi 4K Kendalikan Inflasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bengkulu Bentuk Sentra Komando Percepat Tekan Stunting

Senin, 8 Juni 2026 - 16:55 WIB

BPS Apresiasi Bengkulu Turunkan Pengangguran

Daerah

Bengkulu

TPID Bengkulu Perkuat Aksi 4K Kendalikan Inflasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:38 WIB

Bengkulu

Bengkulu Bentuk Sentra Komando Percepat Tekan Stunting

Senin, 8 Jun 2026 - 18:35 WIB

Bengkulu

BPS Apresiasi Bengkulu Turunkan Pengangguran

Senin, 8 Jun 2026 - 16:55 WIB