ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik. Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal.
Terobosan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Kebijakan tersebut hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama ini kerap menghambat wajib pajak, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyederhanakan layanan.
“Selama ini banyak masyarakat terkendala karena kendaraan belum balik nama. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” ujar Hadianto, Selasa (28/4).
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong tertib administrasi. Wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera mengurus proses balik nama pada tahun berikutnya.
Hadianto menilai, kebijakan ini bukan hanya memberi kemudahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan aturan yang lebih fleksibel, kami berharap tidak ada lagi alasan menunda kewajiban. Ini sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Langkah ini pun diyakini akan memperkuat kualitas pelayanan publik di Bengkulu. Proses yang lebih sederhana diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa harus dihadapkan pada prosedur yang berbelit.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dengan layanan yang semakin cepat, praktis, dan ramah bagi masyarakat.







