Mobnas Gubernur Tak Nunggak, Penyebar Hoaks Akan Dilaporkan

- Reporter

Senin, 28 Juli 2025 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi.

Foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi.

ReportTimeNews, Bengkulu : Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan tunggakan pajak mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu dengan pelat nomor BD 1 adalah tidak benar alias hoaks.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, usai melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu pada Sabtu (26/7/2025).

“Kami sudah konfirmasi langsung ke Bapenda. Informasi soal mobil dinas Gubernur menunggak pajak itu tidak benar dan menyesatkan. Pajaknya sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025,” tegas Mif.

Ia juga menyampaikan bahwa akun penyebar informasi palsu tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) karena menyebarkan konten provokatif yang berpotensi memecah opini publik dan menyesatkan masyarakat.

“Akun penyebar hoaks tersebut akan kami laporkan ke KOMDIGI, termasuk akun-akun lainnya yang turut menyebarkan konten serupa yang provokatif dan meresahkan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga memastikan bahwa kabar mengenai tunggakan pajak mobil dinas Gubernur tidak sesuai fakta. Menurutnya, kendaraan jenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1 telah melunasi kewajiban pajaknya.

“Tidak benar mobnas BD 1 milik Gubernur menunggak pajak. Pajaknya telah dibayar lunas pada 23 Juli 2025. Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 2026 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 2029. Jadi, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar,” jelas Hadianto.

Sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama Vox Populi mengunggah video yang menyebutkan bahwa mobil dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak. Unggahan tersebut dinilai provokatif dan dibuat tanpa verifikasi kepada instansi terkait.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas dan akurat. Pemprov juga mengajak seluruh warganet untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, informatif, dan bebas dari hoaks.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi
Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah
Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas
Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran PII Bentuk Pelajar Berkarakter
28 Calon Paskibraka Bengkulu Mulai Jalani Diklat
Kadis Kominfo Bengkulu Tekankan Pendampingan Anak di Era Digital
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas

Daerah

Bengkulu

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:45 WIB