ReportTimeNews, Mukomuko – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama belasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko menyepakati kembali penerapan harga tandan buah segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah provinsi. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat di ruang Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5).
Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, menyusul adanya penurunan harga TBS sawit dalam sepekan terakhir.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk memastikan penyebab gejolak harga di tingkat petani dan pabrik.
“Atas nama Pak Gubernur, saya ditugaskan bersama Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan untuk mencari informasi yang jelas ke pemerintah pusat. Hasilnya sudah kami dapatkan,” ujar Mian.
Ia menjelaskan, penurunan harga TBS diduga dipicu oleh kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha, sehingga berdampak pada harga di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Bengkulu meminta seluruh pabrik kelapa sawit di Mukomuko kembali mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengacu pada harga provinsi. Dalam rapat terakhir pada 13 Mei, harga ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram dan itu sudah berdasarkan hasil analisis,” jelasnya.
Bupati Mukomuko Choirul Huda menyebut rapat tersebut penting untuk menyatukan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam merespons dinamika harga TBS di lapangan.
“Rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi, terutama di Mukomuko,” ujarnya.
Sebagai hasil kesepakatan, belasan perusahaan sawit di Mukomuko menandatangani komitmen untuk kembali mengikuti harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur, Bupati Mukomuko, serta aparat kepolisian.






