Kemenham Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu

- Reporter

Rabu, 24 September 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan bahwa hak pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak, harus dipenuhi.

Permasalahan bermula dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari total kuota 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa membludak hingga 504 orang. Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik. Sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5.

Sejak September, 11 siswa tersebut tidak lagi mengikuti pembelajaran di kelas dan hanya belajar mandiri di perpustakaan atau kantin. Kondisi ini, menurut Kemenham, menimbulkan tekanan psikologis dan bertentangan dengan prinsip hak anak atas pendidikan yang layak.

Kepala Kanwil Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Hendry Marulitua, mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 berperan aktif memfasilitasi 11 siswa tersebut mendapatkan hak pendidikan yang layak. Bila tidak memungkinkan di SMAN 5, maka harus segera dialokasikan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Bengkulu harus melakukan sosialisasi lebih masif dan transparan terkait prosedur penerimaan siswa baru.

“Seluruh data penerimaan, kuota, hingga daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak ada lagi kasus yang merugikan anak-anak,” tegas Hendry.

Kemenham berharap rekomendasi ini memastikan hak pendidikan 11 siswa tersebut terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili serta meminta inspektorat menelusuri kemungkinan adanya kecurangan dalam proses penerimaan di SMAN 5 Kota Bengkulu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Parkir di Kawasan Balai Buntar Resmi Dikenakan Tarif dan Sudah Sesuai Aturan
Gubernur Helmi Serahkan Bus Sekolah Gratis untuk Kaur
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Sekolah Jadi Pelopor Atasi Darurat Sampah
Pemprov Bengkulu Apresiasi Kreativitas 564 Pelajar dari Berbagai Daerah
Perhatian Pemprov Bengkulu, Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji dan BPJS
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Dipulangkan
Baru Dilantik Jadi Kadispora, Nama Nopri Walihan Dicatut Penipu
Senator Destita Desak Revitalisasi 104 Sekolah Bengkulu Diprioritaskan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:22 WIB

Parkir di Kawasan Balai Buntar Resmi Dikenakan Tarif dan Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:40 WIB

Gubernur Helmi Serahkan Bus Sekolah Gratis untuk Kaur

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:41 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Sekolah Jadi Pelopor Atasi Darurat Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:30 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Kreativitas 564 Pelajar dari Berbagai Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:58 WIB

Perhatian Pemprov Bengkulu, Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji dan BPJS

Daerah

Bengkulu

Wagub Mian Lantik 54 Pejabat Eselon III Pemprov Bengkulu

Selasa, 31 Mar 2026 - 03:22 WIB