![]() |
| Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo. |
Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo, SH dan Dian Ozhari, SH, MH dalam keterangan pada Selasa (30/07/2024).
“Dalam SK KPU RI tentang perubahan atas SK KPU Nomor 360 tahun 2024, pada huruf i sudah sangat jelas dan tegas isi pernyataannya.
Berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, KPU Kabupaten Benteng telah menindaklanjuti putusan pemeriksaan cepat itu. Bahkan KPU Kabupaten Benteng telah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah, dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Benteng tahun 2024 dengan keputusan KPU Kabupaten Benteng,” jelas Eko yang diamini Dian Ozhari.
Menurut Eko, mengacu pada SK KPU RI No 1050 Tahun 2024 pada angka keempat nomor 11 Kabupaten Benteng, menetapkan perubahan hasil Pemilu Anggota DPRD, sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota.
Terlebih diperjelas lagi, SK KPU No 1050 Tahun 2024 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Juli 2024, maka dari itu pihaknya mendesak agar KPU Kabupaten Benteng segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Benteng periode 2024-2029.
“Kita meminta KPU Kabupaten Benteng segera menindaklanjuti SK KPU RI tersebut, karena sudah memiliki dasar hukum seperti apa yang di tunggu selama ini,” kata Eko.
Lebih lanjut adanya upaya hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) terbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Eko mengemukakan, klien melaui pihaknya siap untuk mendaftar sebagai pihak terkait. Mengingat lantaran pengajuan gugatan tersebut membuat KPU Kabupaten Benteng membatalkan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih yang semestinya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024.
“Kita siap mengawalnya di MK, karena dari keputusan KPU RI itu memenangkan klien kita (PPP, red),” pungkas Eko.








