ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp2 miliar melalui APBD untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, cakupan kepesertaan di Bengkulu saat ini baru mencapai 22 persen, masih jauh dari target 48 persen pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat membuka Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Hotel Two Kazana, Kamis (22/10/2026).
Herwan mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk membantu pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada tahun sebelumnya, program bantuan kepesertaan telah menyasar sejumlah kelompok pekerja, seperti marbot, imam masjid, pengemudi ojek daring, dan kelompok pekerja lainnya.
“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” kata Herwan.
Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bagi pekerja dan keluarganya sesuai manfaat program yang diikuti.
Untuk mencapai target kepesertaan 48 persen pada 2026, Herwan meminta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu melakukan pemetaan terhadap kelompok pekerja dan perusahaan yang belum terdaftar. Pendataan tersebut dinilai penting agar perluasan perlindungan dapat menjangkau pekerja informal, karyawan swasta, hingga pekerja rumah tangga.
“Pekerja kita ini tersebar, banyak yang bekerja di sektor swasta. Ada juga yang bekerja di rumah tangga. Jadi, saya sampaikan kepada Pak Iwan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu agar ini dipetakan dan dikelompokkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, menegaskan pihaknya terus mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dapat dikenai sanksi administratif. Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan apabila pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana, termasuk jika perusahaan memotong iuran dari pekerja tetapi tidak menyetorkannya sesuai ketentuan.
“Kami juga sudah mengimbau dan mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kewajibannya. Ada sanksi administratif, bahkan bisa juga pidana apabila perusahaan memotong dana BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak menyetorkannya,” tegas Iwan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Henny Fatimah, serta sejumlah perwakilan perusahaan. Melalui pengawasan kepatuhan badan usaha dan perluasan kepesertaan pekerja informal, Pemprov Bengkulu berupaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota.






