Angka Perkawinan Anak di Bengkulu Tinggi, DPD RI Dorong Revisi Kebijakan

- Reporter

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota DPD RI Komite III, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., saat menghadiri petemuan Cahaya Perempuan dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) di salah satu hotel di Kota Bengkulu. 

ReportTimeNews, Bengkulu – Provinsi Bengkulu mencatatkan angka yang mengkhawatirkan dalam hal perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. 
Data terbaru menempatkan Bengkulu di peringkat ke-5 tertinggi secara nasional dan bahkan tertinggi di kawasan Asia. 
Fakta ini diungkapkan oleh anggota DPD RI Komite III, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., saat menghadiri petemuan Cahaya Perempuan dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Jumat (16/5).
Dalam pertemuan tersebut, Senator Destita menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka perkawinan anak yang menurutnya berkaitan erat dengan meningkatnya angka stunting dan persoalan sosial lainnya.
“Terus terang kami prihatin. Disampaikan tadi Bengkulu menempati posisi nomor satu di Asia dan nomor lima di Indonesia. Di Bengkulu sendiri, Kabupaten Seluma mencatat angka tertinggi,” ungkap Destita.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu per 29 Oktober 2024, terdapat 625 kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Dalam kasus ini Kabupaten Seluma mencatat 158 kasus, disusul Bengkulu Utara (104), Kepahiang (79), dan Kota Bengkulu (72).
Ironisnya, meskipun Seluma telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak, angka kejadian tetap tinggi sehingga senator mendorong adanya sosialisi masif dan perubahan kebijakan.
“Ini membuktikan keberadaan regulasi belum cukup tanpa implementasi serius. Kami di DPD RI akan mendorong penguatan sinergi lintas sektor agar kebijakan bisa berjalan efektif di lapangan,” tegasnya.
Destita juga mengapresiasi adanya regulasi di tingkat provinsi, namun menilai perlu revisi agar lebih aplikatif dan berdampak. Ia berharap momentum revisi ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong seluruh kabupaten di Bengkulu agar membuat kebijakan serupa secara kolektif.
“Kalau bisa serentak, atensi dan inisiasi akan lebih kuat. Kita mulai pelan-pelan, karena ini tidak bisa instan. Tapi perjuangan mengurangi perkawinan anak harus dimulai dari sekarang,” imbuhnya.
Senator asal Bengkulu itu juga mengusulkan agar komunitas perempuan dan stakeholder lainnya menyusun roadmap atau milestone dengan target terukur, guna memperkuat advokasi dan memastikan isu ini tetap menjadi perhatian publik.
“Minimal tahun ini harus ada sosialisasi masif. Kita ingin masyarakat sadar bahwa perkawinan anak bukan solusi. Justru menambah masalah, salah satunya adalah stunting,” tutupnya.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa

Daerah