Masa Kerja Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu Diperpanjang, ini Kriteria

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah membahas kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui rapat bersama kepala OPD pada Selasa siang (11/3), Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.

“Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” ujar Herwan seusai rapat.

Ia menambahkan bahwa kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Herwan juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya.

“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB. Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” tambah Herwan.

Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Herwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah