Foto : Usin
ReportTimeNews, Bengkulu – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memberikan tanggapan tegas terkait polemik hukum yang diangkat oleh Tim Hukum Helmi-Mian mengenai Putusan MK No 2/PUU-XXI/2023, Putusan MK No 22/PPU/VII/2009, dan Putusan MK No 67/PPU-XVIII/2020.
Usin menegaskan bahwa persoalan hukum harus diselesaikan dalam ranah hukum, bukan dijadikan alat politik untuk meraih keuntungan.
“Persoalan hukum harus diselesaikan di ranah hukum. Persoalan hukum tidak bisa menjadi persoalan-persoalan politik. Romer sudah menyatakan dia tidak akan memusingkan soal itu, karena semuanya sudah jelas,” ujar Usin pada Rabu, (4/9/2024).
Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sesuatu yang harus ditaati, tetapi ada aturan turunannya yang juga harus dipahami.
“Bagi kita, putusan MK ya memang harus kita taati. Tapi kemudian ketaatan itu ada turunannya. Ada PKPU yang dibahas oleh DPR, Bawaslu, dan KPU, kemudian disepakati sebagai dasar pendaftaran. Romer maupun Mian telah mendaftar berdasarkan PKPU itu. Jadi kita nggak berdasarkan untuk melawan MK, enggak. Apakah kemudian PKPU untuk melawan MK? Silakan diuji secara hukum, bukan secara politik,” tegas Usin.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Bengkulu sudah cerdas dan bisa memilah mana yang benar dan mana yang hanya sekadar gimik politik.
“Masyarakat kita itu sudah punya pilihan, sudah punya penilaian. Sekarang itu masyarakat di Provinsi Bengkulu bisa memilah dan memilih calon gubernur yang akan dia dukung. Jadi apapun yang diungkapkan, udahlah kita nggak usah mempersoalkan itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Usin mengajak masyarakat untuk menghadapi Pilkada dengan riang gembira dan tidak terjebak dalam isu-isu yang hanya menambah ketegangan.
“Saya sepakat dengan calon kandidat yang lain, hadapi Pilkada ini dengan riang gembira. Ngapain kita bersedih-sedih? Kalau memang tidak puas, uji, gugat, mohonkan kepada peradilan. Tapi jangan kemudian ini dipolitisasi seolah-olah menjadi bagian yang menghambat proses demokrasi,” tutup Usin.
Secara terpisah, sebelumnya Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Muspani mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan daerah untuk mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan MK Nomor 22/PPU/VII/2009 Jo putusan MK Nomor 67/PPU-XVIII/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dimana sebagai kepala daerah Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024 dinilai tak memenuhi syarat dan ketentuan karena dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“KPU melalui Peraturan KPU No 8 2024 pasal 19 tentang Pilkada dinilai telah mengangkangi MK. Makanya KPU diminta merevisi PKPU ini dan kepada KPU daerah agar mengindahkan putusan ini. Jika tidak pihaknya akan melaporkan pencalonan ini KPU dan ke DKPP. Mengingat menang juga pasti tidak dilantik. Maka kami mengingatkan pencalonan ini, ikuti aturan yang ada. Kami akan menunggu 10 hari kerja, apabila tak diindahkan akan kami laporkan ke DKPP,” kata dia.
Muspani menambahian, MK telah mencabut beberapa norma tentang pilkada dan meniadakan istilah Penjabat/Pelaksana Tugas (Plt) atau dan menyamakan dengan definitif. Terlebih MK menghitung masa kerja kepala daerah dihitung sejak menjalankan tugas sebagai.
“Penjabat atau Plt itu tidak ada pelantikan, demi hukum agar KPU segera mengembalikan PKPU ke putusan MK. Kami juga memberikan peringatan keras untuk segera mencabut PKPU dan jika KPU tidak mengindahkan maka akan kami laporkan ke DPKP,” tegas Muspani.







