Revisi UU Penyiaran Disorot, KPID Bengkulu Bahas Tantangan Era Digital

- Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Undang-Undang Penyiaran dinilai perlu menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi. Regulasi yang berlaku sejak 2002 itu dinilai menghadapi tantangan baru seiring pesatnya perkembangan media sosial dan perubahan lanskap industri penyiaran.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026).

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan perubahan teknologi informasi telah memengaruhi pola konsumsi masyarakat sekaligus keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk radio. Karena itu, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu menjawab tantangan industri penyiaran saat ini.

Menurut Khairil, regulasi penyiaran perlu memberikan ruang bagi lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas jangkauan kepada masyarakat.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan diskusi publik tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, terutama komunitas pers dan lembaga penyiaran, mengenai arah revisi Undang-Undang Penyiaran.

Salah satu isu yang turut dibahas ialah berkembangnya pertanyaan di media sosial mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi aktivitas media sosial. Menurut Tedi, persoalan tersebut perlu didiskusikan agar pemahaman mengenai arah revisi regulasi dan kewenangan pengawasan menjadi lebih jelas.

Diskusi menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu Dr. Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Forum tersebut dipandu Halid Saifullah.

Melalui diskusi ini, KPID Bengkulu berharap masukan dari regulator, akademisi, praktisi hukum, dan komunitas pers dapat memperkaya pembahasan revisi UU Penyiaran, terutama dalam merespons perkembangan media digital sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi lembaga penyiaran di Indonesia.

Berita Terkait

Helmi Hasan Apresiasi Kinerja Bank Bengkulu, Minta Direksi Jaga Kekompakan
Pemutihan Pajak Dongkrak SWDKLLJ Bengkulu, Realisasi Naik 61,92 Persen
Senator Destita: Munas PPNI Jadi Panggung Bengkulu Dikenal Nasional
KUA-PPAS Bengkulu Disiapkan Dua Skenario, Infrastruktur Bisa Tembus Rp1 Triliun
Wagub Mian Kejar CKG Bengkulu Tembus 50 Persen pada Akhir 2026
Wagub Mian Tinjau SPAM Pinang Raya: Sesuai Spesifikasi Jadi Syarat Utama
Perkuat Pemberdayaan Desa, Pemprov Bengkulu Siap Sinergi dan Dukung Hibah Aset Balai PPMDDT
Sekda Bengkulu: Validasi Data Kunci Pastikan 7,9 Juta Kg Beras Bansos Tepat Sasaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Helmi Hasan Apresiasi Kinerja Bank Bengkulu, Minta Direksi Jaga Kekompakan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Pemutihan Pajak Dongkrak SWDKLLJ Bengkulu, Realisasi Naik 61,92 Persen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Revisi UU Penyiaran Disorot, KPID Bengkulu Bahas Tantangan Era Digital

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Senator Destita: Munas PPNI Jadi Panggung Bengkulu Dikenal Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:03 WIB

KUA-PPAS Bengkulu Disiapkan Dua Skenario, Infrastruktur Bisa Tembus Rp1 Triliun

Daerah