ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara berkomitmen menjaga infrastruktur jalan provinsi dengan mematuhi ketentuan batas tonase angkutan. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama belasan pemegang IUP batu bara yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7).
Rakor dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian, didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan pelaku usaha membahas berbagai persoalan penggunaan jalan provinsi sebagai jalur angkutan batu bara, mulai dari kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan.
Wakil Gubernur Mian menegaskan, angkutan batu bara yang melebihi kapasitas muatan masih menjadi persoalan serius karena mempercepat kerusakan jalan, memicu kemacetan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, dan menimbulkan keluhan masyarakat.
“Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase. Kondisi ini menimbulkan kemacetan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memicu keluhan dari masyarakat,” ujar Mian.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian tengah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan target seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada 2028. Karena itu, dukungan seluruh perusahaan tambang dinilai sangat penting agar investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur publik.
“Misi besar Bapak Gubernur dalam pembangunan infrastruktur harus kita dukung bersama, khususnya jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh jalan provinsi selesai dan dalam kondisi baik pada tahun 2028. Untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen, keberanian, dan visi yang sama dari seluruh pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana menjelaskan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan Gubernur Sumatera Selatan di Palembang. Pertemuan itu menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat pengelolaan jalan yang digunakan sebagai jalur angkutan pertambangan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan pemegang IUP.
Sebagai tindak lanjut rakor, seluruh pemegang IUP batu bara menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan jalan dan batas tonase angkutan. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga infrastruktur jalan di Provinsi Bengkulu.






