Bengkulu, ReportTimeNews.Com — Upaya serius mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu kembali digaungkan di Provinsi Bengkulu. Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang digelar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kampus 4 Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/5/2026), mendapat dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S. Farm., MSM.
Dalam kegiatan tersebut, Destita menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan obat bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Ia mendorong adanya sinergi kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menekan peredaran serta penggunaan obat secara ilegal.
“Penyalahgunaan obat-obatan tertentu adalah persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh. Edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan agar pelajar dan mahasiswa memahami risiko yang ditimbulkan,” tegas Destita.
Ia juga mengapresiasi langkah BPOM Bengkulu yang terus konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, lingkungan kampus memiliki peran strategis sebagai pusat penyebaran informasi yang benar terkait penggunaan obat sesuai aturan medis.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap obat-obatan tertentu dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni preventif, pre-emptive, dan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Tubagus menegaskan, pada dasarnya obat-obatan tertentu legal digunakan untuk kepentingan kesehatan, selama diperoleh melalui jalur resmi seperti apotek dan dengan resep dokter. Penyalahgunaan terjadi ketika obat diedarkan tanpa izin, digunakan tanpa pengawasan medis, atau dalam dosis yang tidak sesuai.
“Yang ditindak adalah penyalahgunaannya. Obat boleh digunakan untuk kesehatan, tetapi harus melalui sarana resmi, resep dokter, dan penggunaan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPOM bersama kepolisian terus memperkuat pengawasan mulai dari jalur impor, industri farmasi, distribusi, hingga penjualan di apotek. Pengawasan juga diperluas ke ranah digital melalui patroli siber guna menekan peredaran obat ilegal secara online.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436, terutama bagi pihak yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau izin resmi.
Di sisi lain, Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat, khususnya obat yang seharusnya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
“Peredaran obat tertentu secara ilegal masih ditemukan di masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas,” kata Kodon.
Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan edukasi interaktif kepada peserta mengenai ciri-ciri obat legal, risiko penggunaan obat tanpa resep, serta pentingnya membeli obat melalui jalur resmi. BPOM juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal.
Kegiatan yang diikuti mahasiswa, dosen, dan berbagai elemen masyarakat ini berlangsung dinamis. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui aksi nasional ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari peredaran obat ilegal di Bengkulu.






