Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

  1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
  2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
  3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Pemprov Bengkulu Matangkan Pembangunan Pabrik Biodiesel Dukung Program Nasional
Dua Putra Bengkulu Siap Jalani Pelatihan Paskibraka Nasional Jakarta
Wagub Mian Percepat Pemutihan Pajak Demi Dongkrak PAD Bengkulu
Wagub Mian Ajak Warga Bersatu Bangun Bengkulu Maju Bersama
Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi Bahagiakan Puluhan Anak Panti Asuhan
Kominfotik Bengkulu Gandeng Kejati Perkuat Pengawasan Informasi Publik Digital
Pemprov Bengkulu dan TNI Bersihkan Pantai Tebar Ribuan Bibit Ikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:48 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Pembangunan Pabrik Biodiesel Dukung Program Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 16:43 WIB

Dua Putra Bengkulu Siap Jalani Pelatihan Paskibraka Nasional Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 14:49 WIB

Wagub Mian Percepat Pemutihan Pajak Demi Dongkrak PAD Bengkulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:39 WIB

Wagub Mian Ajak Warga Bersatu Bangun Bengkulu Maju Bersama

Daerah

Bengkulu

Wagub Mian Ajak Warga Bersatu Bangun Bengkulu Maju Bersama

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:39 WIB