ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Pembahasan Raperda tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/7), yang dihadiri jajaran perangkat daerah terkait.
Herwan Antoni menegaskan, penataan organisasi bukan sekadar mengubah struktur kelembagaan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ujar Herwan.
Menurutnya, setiap perubahan struktur harus disusun berdasarkan kajian yang matang serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan Raperda agar menghasilkan regulasi yang tepat, implementatif, dan sesuai kebutuhan daerah.
Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan perampingan OPD agar organisasi pemerintahan lebih ramping, lincah, dan responsif dalam menghadapi dinamika pembangunan. Penataan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi pemerintahan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat pembahasan turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum, Nandar Munadi, bersama jajaran perangkat daerah dan unsur teknis yang terlibat dalam penyusunan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.






