
Foto : Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi untuk memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi terkait pernyataannya, khususnya mengenai penghasilan yang disebut hanya sebesar Rp30.000 per jam dikali 18 jam mengajar dalam seminggu.
ReportTimeNews, Bengkulu –
Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa
setelah pernyataannya viral saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu,
Rerisa menangis saat menyampaikan kondisi kariernya sebagai guru honorer.
Wakil Gubernur Bengkulu,
Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat
Provinsi untuk memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi terkait pernyataannya,
khususnya mengenai penghasilan yang disebut hanya sebesar Rp30.000 per jam
dikali 18 jam mengajar dalam seminggu.
“Penghasilan Rp30.000
dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar
satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil
guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian, Kamis (17/7).
Diketahui, Rerisa
merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari
mengajar di SMKN 4 Kepahiang. Selain mengeluhkan masalah gaji, ia juga
menyampaikan bahwa telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh
tahun, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut,
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pemanggilan
terhadap guru Rerisa telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi penting
dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan
kesalahan persepsi.
“Agar menjadi jelas,
pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di
Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database
menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak
sesuai disampaikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi
terhadap guru yang bersangkutan, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam
tahap pengumpulan keterangan.
“Tim dari bidang
kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi
kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak,” tutup Heru.







