ReportTimeNews, Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa lebih dari 33 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia akan diangkat pemerintah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
“Kemensos sedang mengatur. Dan sekarang kita sedang berjuang di Banggar supaya anggaran yang kita usulkan bisa terpenuhi. Tetapi ini sudah diangkat, sudah tinggal di-SK-kan, dan rencana tanggal 1 Oktober bisa diangkat,” ujar Agus.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kapasitas pendamping PKH agar kinerja mereka lebih terukur. Agus juga menegaskan pemerintah terus memperkuat anggaran perlindungan sosial pada 2025, di antaranya Program Sembako sebesar Rp43,86 triliun, PKH Rp28,7 triliun, serta program Permakanan Rp1,48 triliun.
“Kemensos akan terus berkoordinasi dengan daerah dan DPD RI agar program perlindungan sosial lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam rapat, Senator Bengkulu apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak aspirasi dari pendamping PKH di daerah, termasuk di Bengkulu, yang menuntut kepastian status setelah lama bekerja.
Selain membahas pengangkatan pendamping PKH, rapat juga menyoroti kebijakan penonaktifan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos karena sudah tidak layak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini turut berdampak pada 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.
Destita mengingatkan agar proses verifikasi lebih akurat sehingga tidak merugikan masyarakat miskin yang masih membutuhkan bantuan. “Saya mengapresiasi sekali, tadi Kemensos menjelaskan bahwa ada sekitar 40 persen bansos yang tidak tepat sasaran. Mitigasi sudah dilakukan, termasuk ground checking terhadap 12 juta KPM,” ujarnya.
Ia juga mendorong sosialisasi lebih luas terkait aplikasi Cek Bansos serta mekanisme reaktivasi PBI-JKN agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan haknya. Dari 9 juta data yang dievaluasi, baru 1 persen peserta yang berhasil melakukan reaktivasi.
“Kami dari DPD RI siap membantu sosialisasi ke masyarakat, baik terkait Cek Bansos maupun proses reaktivasi PBI-JKN, agar program perlindungan sosial benar-benar menyentuh warga yang berhak,” tegas Destita.






