Gubernur Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

- Reporter

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (dok,MC)

ReportTimeNews, Bengkulu : Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut:

* 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.

* 16,67% untuk BBN-KB.

* 25% untuk PBB-KB non subsidi.

Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis (14/8).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Paripurna DPD RI, Destita Khairilisani Soroti Honorer, Bansos hingga Layanan Kesehatan Mental
Gerakan Pangan Murah Serentak Digelar di Bengkulu, Warga Antusias Berburu Sembako Terjangkau
STIA Bengkulu Ajak Anak Yatim dan Lansia Belanja Persiapan Lebaran
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Nala 2026, Pemprov Bengkulu Dukung Pengamanan Idulfitri
Layanan JKN di Desa, Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Perkuat Program Pesiar
Gubernur Bengkulu Pastikan ASN, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Terima THR
Bentuk Pokja, Pemprov Bengkulu Perkuat Pelestarian Pesisir
Sidak RSUD M. Yunus, Sekdaprov Soroti Layanan Padat dan Kebersihan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:30 WIB

Sidang Paripurna DPD RI, Destita Khairilisani Soroti Honorer, Bansos hingga Layanan Kesehatan Mental

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:23 WIB

Gerakan Pangan Murah Serentak Digelar di Bengkulu, Warga Antusias Berburu Sembako Terjangkau

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:20 WIB

STIA Bengkulu Ajak Anak Yatim dan Lansia Belanja Persiapan Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:19 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Nala 2026, Pemprov Bengkulu Dukung Pengamanan Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:16 WIB

Layanan JKN di Desa, Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Perkuat Program Pesiar

Daerah