Pemprov Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

- Reporter

Minggu, 10 Agustus 2025 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu : Dalam semangat menunaikan kewajiban yang mengalirkan keberkahan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama.

Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Melalui kebijakan ini, Gubernur Helmi Hasan mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab. Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam RDP Kemensos, Senator Destita Ingatkan Aspirasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Bengkulu Perkuat Kesiapan Proyek untuk Menarik Investasi Global
Senator Destita Desak BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 115 Ribu Kepesertaan Warga Miskin yang Dinonaktifkan
Pemprov Bengkulu Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Puluhan Tahun Secara Terukur dan Berbasis Data
Persiapan Haji 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Bengkulu Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Wagub Mian Tekankan Kekompakan Tim untuk Dongkrak PAD
Gus Fadhil Sampaikan Doktrin Strategis Guna Mengakselerasi Asta Cita dan Pembersihan Sistemik Korupsi
Bantah Framing Negatif, NasDem Bengkulu Minta “Media T” Minta Maaf  
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:13 WIB

Dalam RDP Kemensos, Senator Destita Ingatkan Aspirasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko

Kamis, 16 April 2026 - 04:13 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Bengkulu Perkuat Kesiapan Proyek untuk Menarik Investasi Global

Rabu, 15 April 2026 - 10:53 WIB

Senator Destita Desak BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 115 Ribu Kepesertaan Warga Miskin yang Dinonaktifkan

Rabu, 15 April 2026 - 04:10 WIB

Persiapan Haji 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Bengkulu Pastikan Kesiapan Menyeluruh

Rabu, 15 April 2026 - 04:08 WIB

Wagub Mian Tekankan Kekompakan Tim untuk Dongkrak PAD

Daerah

Destita Khairilisani

Data Bansos Tak Sinkron, Senator Destita Soroti Sistem

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB

Destita Khairilisani

Soroti Iuran Ganda PPPK, Senator Destita Desak Evaluasi Sistem BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:59 WIB