Pemprov Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

- Reporter

Minggu, 10 Agustus 2025 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu : Dalam semangat menunaikan kewajiban yang mengalirkan keberkahan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama.

Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Melalui kebijakan ini, Gubernur Helmi Hasan mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab. Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Destita: Semangat Kemerdekaan RI ke-81 Harus Menggerakkan Kesejahteraan dan Kemajuan Bengkulu
Pemprov Bengkulu Selaraskan Pembangunan dengan Empat Pedoman Presiden
Gubernur Helmi Hasan Pastikan 24 Rumah Korban Kebakaran Dibantu
Pemprov Bengkulu Dorong QRIS Aman dan Makin Banyak Digunakan
Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi
Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Destita: Semangat Kemerdekaan RI ke-81 Harus Menggerakkan Kesejahteraan dan Kemajuan Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemprov Bengkulu Selaraskan Pembangunan dengan Empat Pedoman Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Helmi Hasan Pastikan 24 Rumah Korban Kebakaran Dibantu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong QRIS Aman dan Makin Banyak Digunakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Daerah

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Dorong QRIS Aman dan Makin Banyak Digunakan

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:31 WIB

Bengkulu

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:45 WIB