Foto : Praktisi Hukum Bengkulu, Aprinaldi, SH
ReportTimeNews,
Bengkulu – Polemik kenaikan
pajak kendaraan yang terjadi pasca diberlakukannya opsen atau pungutan
tambahan, terus menuai keluhan dari masyarakat.
Di
tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, kebijakan ini dinilai menambah beban
rakyat dan perlu segera dicarikan solusi konkret.
Praktisi
Hukum Bengkulu, Aprinaldi, SH, menyebut bahwa pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi salah satu
penyebab kenaikan pajak kendaraan, yang efeknya langsung dirasakan masyarakat.
Belum
lagi ditambah dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) yang memperberat beban masyarakat, khususnya terkait Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB).
Menurutnya,
di tengah situasi ekonomi yang masih belum pulih, tarif pajak tersebut terasa
sangat memberatkan. Oleh karena itu, ia menawarkan sejumlah langkah strategis
sebagai solusi tanpa harus saling menyalahkan antara pihak legislatif dan
eksekutif.
Pertama,
DPRD Provinsi Bengkulu dapat menggunakan hak inisiatif untuk
mengusulkan perubahan terhadap Perda PDRD, terutama pada tarif PKB
sebesar 1,2 persen dan BBNKB sebesar 12 persen, yang
nilainya menjadi pengali opsen pajak sebesar 66 persen.
“Soal
ini kembali kepada keberpihakan wakil rakyat. Apakah mereka benar-benar
mendengar suara masyarakat dan mau bergerak lewat jalur legislasi,” ungkap
Aprinaldi, SH dalam keterangan persnya pada Senin, (19/5/2025).
Kedua,
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga (Pemprov) bisa mengajukan revisi perda dengan
mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut
Aprinaldi, langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak
dibuat semata-mata dari atas meja, melainkan dengan memperhatikan realitas di
lapangan.
Ia
juga menambahkan opsi ketiga, yaitu gubernur dapat
mengeluarkan keputusan khusus yang bersifat meringankan,
seperti pembebasan biaya layanan tertentu – contoh nyatanya,
pembebasan biaya ambulans. Namun, dia menegaskan, kebijakan seperti ini tidak
menurunkan pokok pajak, melainkan memindahkan beban pembiayaan ke APBD.
Tak
berhenti di situ, Aprinaldi juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak
hukum untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)
jika Perda PDRD dinilai tidak adil atau bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi. Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 juga bisa diuji
secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila
dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan pajak.
Di
sisi lain, ia menyesalkan sikap sejumlah anggota DPRD yang lebih sibuk saling
menyalahkan ketimbang mencari solusi.
“Saatnya semua pihak duduk
bersama. Bukan berdebat, tapi mencari jalan keluar yang berpihak pada rakyat.
Rakyat butuh solusi, bukan konflik politik,” tegasnya.
Aprinaldi
menutup pernyataannya dengan seruan agar baik legislatif maupun eksekutif dapat
menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
“Regulasi itu harus
pro-rakyat. Pajak adalah kewajiban, tapi harus adil dan masuk akal. Jangan
sampai menjadi beban berlebihan yang justru menambah penderitaan rakyat,” demikian
tutupnya.







